Pangkalpinang, INFO_PAS – Rabu (24/12), diadakan sosialisasi Peraturan Pemerintah “(PP) No. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS yang diikuti sejumlah petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pangkalpinang.
“Sosialisasi ini diikuti pejabat eselon IV dan V serta operator masing-masing seksi. Hal ini penting untuk peningkatkan kinerja pegawai serta akan diberlakukan pada tahun 2015 mendatang,” ujar Plt. Kepala Lapas Pangkalpinang, Darwin.
Sementara itu, widyaiswara sosialisasi yang merupakan staf sub bagian kepegawaian Lapas Pangkalpinang, Alfajri, menyampaikan pentingnya sosialisasi ini. “PP tersebut merupakan pengganti DP3 yang selama ini digunakan PNS dalam menilai prestasi kerja,” jelasnya.
Para peserta sosialisasi menyimak materi yang disampaikan widyaiswara dengan serius. Beberapa dari mereka pun menyampaikan sejumlah pertanyaan agar materi sosialisasi yang disampaikan benar-benar dimengerti. (IR)
Kontributor: Idham Arafah