Senin, 15 Desember 2014

Plt. Kalapas Pangkalpinang: Tidak Ada Perbedaan Aturan bagi WBP


Pangkalpinang, INFO_PAS – Plt. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas IIA Pangkalpinang, Darwin Tampubolon, mengumpulkan 81 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus tindak pidana korupsi (tipikor), Kamis (11/12). Hal ini dilakukan Darwin untuk menekankan tidak adanya perbedaan peraturan bagi WBP kasus apapun.
“Tata tertib di lapas sama, tidak ada perbedaan antara WBP kriminal umum dan tipikor. Termasuk terkait fasilitas,” tegas Darwin.
Menurutnya, penegakan ini penting agar tidak terjadi gejolak di kalangan WBP. Sejumlah masukan pun disampaikan WBP tipikor terkait kemungkinan hadirnya psikolog di lapas untuk memberikan bimbingan mental dan perilaku agar dapat berubah dan diterima kembali di masyarakat.
“Kami tampung masukan dari WBP. Sebagai informasi, dulu lapas memiliki tenaga psikolog. Namun penempatan yang bersangkutan kini ada di kantor wilayah,” jelas Darwin menjawab masukan dari WBP.
Walaupun mengakui kehadiran psikolog bisa juga dimanfatakan untuk WBP kasus umum, Darwin mengatakan saat ini kendala anggaran masih menjadi ganjalan. “Saat ini kami tidak ada anggaran untuk itu,” tuturnya. (IR)


Kontributor: Achmad Adrian, S.H.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar